KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap Kepala Bappebti

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap Kepala Bappebti
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap Kepala Bappebti

Ketiga tersangka diduga memberi suap kepada Syahrul selaku Kepala Bappebti sebesar Rp 7 miliar. Pemberian tersebut bertujuan untuk memuluskan izin pendirian PT Indokliring Internasional.

Ketiganya disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (dil/jpnn)


JAKARTA - Dua tersangka pemberi suap kepada mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sampurnajaya resmi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News