KPK Tahan Dua Tersangka Suap ke DPRD Seluma
Jumat, 13 April 2012 – 22:11 WIB

KPK Tahan Dua Tersangka Suap ke DPRD Seluma
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggenjot penyidikan kasus suap terhadap DPRD Seluma, Bengkulu. Demi kepentingan penyidikan pula, KPK menahan Erwin Paman dan Ali Amra yang menjadi tersangka kasus suap pembahasan Perda nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix itu. Sedangkan Ali Amra adalah Direktur PT Puguk Sakti Permai yang mengantongi kontrak proyek dari APBD Seluma. Ali Amra ditahan di Rutan Salemba.
"Baru saja KPK lakukan upaya penahanan terhadap dua tersangka EP dan AA dalam kasus dugaan suap pembahasan Perda nomor 12 tahun 2010 di Kabupaten Seluma," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK Kuningan Jakarta, Jumat (13/4).
Baca Juga:
Erwin Paman adalah Kadis PU Kabupaten Seluma yang disangka bersama-sama Ali Amra dan Bupati Seluma Murman Effendi, menyogok DPRD Seluma. Oleh KPK, Erwin ditahan untuk 20 hari pertama dan dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggenjot penyidikan kasus suap terhadap DPRD Seluma, Bengkulu. Demi kepentingan penyidikan pula, KPK
BERITA TERKAIT
- Dorong Megawati Ketemu Jokowi & SBY, PSI Dianggap Ganjen
- RUMI Nilai Pertemuan Prabowo & Megawati Simbol Persatuan bagi Indonesia
- Residen Diduga Perkosa Anak Pasien, Komisi III Minta Polisi Menindak Tegas
- Kemenkes Hentikan Kegiatan PPDS Anestesi di RS Hasan Sadikin
- 2 Fakta Terbaru Dokter Priguna Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak Pasien, Sudah Menikah
- Perlu Terapkan Konsep Wisata Ramah Lingkungan di Kawasan Danau Toba