KPK Tahan Dua Tersangka Suap ke DPRD Seluma
Jumat, 13 April 2012 – 22:11 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggenjot penyidikan kasus suap terhadap DPRD Seluma, Bengkulu. Demi kepentingan penyidikan pula, KPK menahan Erwin Paman dan Ali Amra yang menjadi tersangka kasus suap pembahasan Perda nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix itu. Sedangkan Ali Amra adalah Direktur PT Puguk Sakti Permai yang mengantongi kontrak proyek dari APBD Seluma. Ali Amra ditahan di Rutan Salemba.
"Baru saja KPK lakukan upaya penahanan terhadap dua tersangka EP dan AA dalam kasus dugaan suap pembahasan Perda nomor 12 tahun 2010 di Kabupaten Seluma," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK Kuningan Jakarta, Jumat (13/4).
Baca Juga:
Erwin Paman adalah Kadis PU Kabupaten Seluma yang disangka bersama-sama Ali Amra dan Bupati Seluma Murman Effendi, menyogok DPRD Seluma. Oleh KPK, Erwin ditahan untuk 20 hari pertama dan dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggenjot penyidikan kasus suap terhadap DPRD Seluma, Bengkulu. Demi kepentingan penyidikan pula, KPK
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun