KPK Tahan Dua Tersangka Suap ke DPRD Seluma
Jumat, 13 April 2012 – 22:11 WIB
Baik Ersin maupun Ali dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-satu KUH Pidana. Kedua tersangka dibawa dari kantor KPK dengan mobil tahanan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan. Namun baik Erwin maupun Ali enggan berkomentar saat ditanyai seputar penahanannya itu.
Baca Juga:
Kasus ini telah mengantar Bupati Seluma Murman Effendi ke penjara. Murman dinyatakan terbukti menyuap DPRD Seluma dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggenjot penyidikan kasus suap terhadap DPRD Seluma, Bengkulu. Demi kepentingan penyidikan pula, KPK
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024