KPK Tahan Dua Tersangka Suap ke DPRD Seluma
Jumat, 13 April 2012 – 22:11 WIB

KPK Tahan Dua Tersangka Suap ke DPRD Seluma
Baik Ersin maupun Ali dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-satu KUH Pidana. Kedua tersangka dibawa dari kantor KPK dengan mobil tahanan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan. Namun baik Erwin maupun Ali enggan berkomentar saat ditanyai seputar penahanannya itu.
Baca Juga:
Kasus ini telah mengantar Bupati Seluma Murman Effendi ke penjara. Murman dinyatakan terbukti menyuap DPRD Seluma dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggenjot penyidikan kasus suap terhadap DPRD Seluma, Bengkulu. Demi kepentingan penyidikan pula, KPK
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPKH Distribusikan 152,4 Juta SAR untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
- Perkumpulan Lyceum Kristen Menangkan Gugatan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Siswa Terancam Direlokasi
- 6 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut, Nomor Terakhir Bikin Geregetan
- Punya Segudang Penghargaan, Ririek Adriansyah Calon Kuat Dirut Telkom
- JATMA Aswaja Tegaskan Komitmen Bangun Ekonomi Umat dan Cinta Tanah Air
- 10 Ribu Ijazah Siswa di Semarang Ditahan Pihak Sekolah, Wali Kota Agustina Tegas Bilang Begini