KPK Tahan Dua Tersangka Suap ke DPRD Seluma
Jumat, 13 April 2012 – 22:11 WIB
Baik Ersin maupun Ali dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-satu KUH Pidana. Kedua tersangka dibawa dari kantor KPK dengan mobil tahanan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan. Namun baik Erwin maupun Ali enggan berkomentar saat ditanyai seputar penahanannya itu.
Baca Juga:
Kasus ini telah mengantar Bupati Seluma Murman Effendi ke penjara. Murman dinyatakan terbukti menyuap DPRD Seluma dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggenjot penyidikan kasus suap terhadap DPRD Seluma, Bengkulu. Demi kepentingan penyidikan pula, KPK
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bahlil Lahadalia Resmi Bergelar Doktor, Sarmuji: Berdampak Positif Bagi Kepemimpinan di Golkar
- Simposium Nasional PB HMI Bicara Peta Jalan Indonesia Emas
- IHA Sabet Penghargaan Pemberdayaan dan Pelayanan Masyarakat
- Sukarelawan Siap Sambut Kepulangan Jokowi ke Solo
- Jelang Purnatugas, Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri
- Ungkap Dosa-Dosa Ipda Rudy Soik, Polda NTT: Tak Layak Dipertahankan