KPK Tahan Dudhie Makmum Murod
Kasus Penyuapan Saat Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia
Kamis, 11 Februari 2010 – 16:19 WIB
JAKARTA- KPK akhirnya secara remi menahan mantan anggota DPR RI, Dudhie Makmum Murod. Penahanan Dudhie Makmum Murod ini menyusul tersangka lainnya Endin AJ Soefihara, Udju Djuhaeri, dan Hamka Yamdhu. Dudhie sendiri memngaku hanya menjalankan perintah hingga akhirnya dia harus dipenjara seperti sekarang ini. "Saya hanya menjalankan perintah. Tanya KPK," ucapnya saat digiring menuju mobil tahanan KPK sekitar pukul 14.00 WIB..
"Untuk kepentingan penyidikan DM (Dudhie) kami tahan selama 20 hari," kata juru bicara KPK Johan Budi SP.
Baca Juga:
Mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 ini akan dikenai tuduhan penyuapan yang diatur dalam Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah duiubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga:
JAKARTA- KPK akhirnya secara remi menahan mantan anggota DPR RI, Dudhie Makmum Murod. Penahanan Dudhie Makmum Murod ini menyusul tersangka
BERITA TERKAIT
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita