KPK Tahan Dudhie Makmum Murod
Kasus Penyuapan Saat Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia
Kamis, 11 Februari 2010 – 16:19 WIB
Disebutkannya pula, cek perjalanan senilai Rp500 juta yang diterimanya itu, sudah dikembalikan seluruhnya ke KPK pada November 2009.
Baca Juga:
Sementara pengacara Dudhie, Amir Karyatim mengatakan penerimaan uang dilakukan setelah Komisi IX melakukan fit and proper test terhadap Miranda Goeltom, yang akhirnya terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior BI. Selain Dudhie, politisi PDI-P lain yang menerima uang tersebut adalah PN (Panda Nababan). Seluruh uang dibagikan di ruang kerja EM (Emir Moeis) yang merupakan ketua Komisi IX (Keuangan).(pra/jpnn)
JAKARTA- KPK akhirnya secara remi menahan mantan anggota DPR RI, Dudhie Makmum Murod. Penahanan Dudhie Makmum Murod ini menyusul tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat