KPK Tahan Dudhie Makmum Murod

Kasus Penyuapan Saat Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia

KPK Tahan Dudhie Makmum Murod
Dudhie Makmum Murod. Foto: Pram Soesanto/JPNN
Disebutkannya pula, cek perjalanan senilai Rp500 juta yang diterimanya itu, sudah dikembalikan seluruhnya ke KPK pada November 2009.

Sementara pengacara Dudhie, Amir Karyatim mengatakan penerimaan uang dilakukan setelah Komisi IX melakukan fit and proper test terhadap Miranda Goeltom, yang akhirnya terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior BI. Selain Dudhie, politisi PDI-P lain yang menerima uang tersebut adalah PN (Panda Nababan). Seluruh uang dibagikan di ruang kerja EM (Emir Moeis) yang merupakan ketua Komisi IX (Keuangan).(pra/jpnn)

JAKARTA- KPK akhirnya secara remi menahan mantan anggota DPR RI, Dudhie Makmum Murod. Penahanan Dudhie Makmum Murod ini menyusul  tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News