KPK Tahan Dudhie Makmum Murod
Kasus Penyuapan Saat Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia
Kamis, 11 Februari 2010 – 16:19 WIB

Dudhie Makmum Murod. Foto: Pram Soesanto/JPNN
Disebutkannya pula, cek perjalanan senilai Rp500 juta yang diterimanya itu, sudah dikembalikan seluruhnya ke KPK pada November 2009.
Baca Juga:
Sementara pengacara Dudhie, Amir Karyatim mengatakan penerimaan uang dilakukan setelah Komisi IX melakukan fit and proper test terhadap Miranda Goeltom, yang akhirnya terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior BI. Selain Dudhie, politisi PDI-P lain yang menerima uang tersebut adalah PN (Panda Nababan). Seluruh uang dibagikan di ruang kerja EM (Emir Moeis) yang merupakan ketua Komisi IX (Keuangan).(pra/jpnn)
JAKARTA- KPK akhirnya secara remi menahan mantan anggota DPR RI, Dudhie Makmum Murod. Penahanan Dudhie Makmum Murod ini menyusul tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025