KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar
Jumat, 11 April 2025 – 21:29 WIB

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Benardy Ferdiansyah/ANTARA
"Saudara DP telah memerintahkan pembayaran uang muka US$15 juta yang digunakan untuk utang tidak terkait jual beli gas, sementara Iswan tahu pasokan gas dari HCML tidak memenuhi kontrak," tegas Asep.
KPK menaksir kerugian negara mencapai US$15 juta, sebagaimana tercantum dalam laporan BPK Nomor 56/LHP/XXI/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024. Kedua tersangka kini menjalani masa penahanan sementara penyidikan berlanjut. (tan/jpnn)
Kasus ini bermula saat Dewan Komisaris dan Dewan Direksi PT PGN menyetujui Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) 2017.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Limpahkan Perkara Korupsi Eks Wali Kota Semarang ke Pengadilan
- KPK Usut Kesepakatan SCC dengan Swasta dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Server
- KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Terkait Idulfitri, Totalnya Sebegini
- Hasto Kristiyanto: Hidup Saya Makin Sempurna di Penjara
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam