KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar

KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Benardy Ferdiansyah/ANTARA

"Saudara DP telah memerintahkan pembayaran uang muka US$15 juta yang digunakan untuk utang tidak terkait jual beli gas, sementara Iswan tahu pasokan gas dari HCML tidak memenuhi kontrak," tegas Asep.

KPK menaksir kerugian negara mencapai US$15 juta, sebagaimana tercantum dalam laporan BPK Nomor 56/LHP/XXI/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024. Kedua tersangka kini menjalani masa penahanan sementara penyidikan berlanjut. (tan/jpnn)


Kasus ini bermula saat Dewan Komisaris dan Dewan Direksi PT PGN menyetujui Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) 2017.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News