KPK Tahan Eks Ketua DPRD Jambi
Patut diketahui, KPK menetapkan 12 orang unsur pimpinan dan anggota DPRD Jambi serta seorang swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017 dan RAPBD Jambi tahun 2018.
Penetapan 13 orang sebagai tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat sejumlah pihak, termasuk mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu terdiri dari tiga pimpinan DPRD Jambi, yakni Cornelis Ketua DPRD Jambi serta dua Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.
Selain itu, terdapat Ketua Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman, Ketua Fraksi PKB Tadjuddin Hasan, Ketua Fraksi PPP Parlagutan Nasution dan Ketua Fraksi Gerindra Muhammadiyah, serta Ketua Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin.
Sementara tiga anggota DPRD Jambi lainnya yang menyandang status tersangka, yakni Elhelwi, Gusrizal dan Effendi Hatta.
Satu orang swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Jeo Fandy Yoesman atau Asiang. (tan/jpnn)
KPK melakukan penanganan terhadap eks Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Ada Sayembara Berhadiah Rp 8 M Bagi yang Bisa Tangkap Harun Masiku, KPK Angkat Bicara
- Polda Metro Jaya Harus Berani Tuntaskan Kasus Firli Bahuri
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Panggil eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jateng
- MK Pastikan KPK Berwenang Usut Korupsi di Militer hingga Putusan Inkrah
- Cerita Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah, Mengaku Pernah Ditolong Harvey Moeis