KPK Tahan Eks Pejabat Depnakertrans
Diduga Korupsi Uang Pekerja Migas
Kamis, 16 Juli 2009 – 18:43 WIB
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak. Meski tengah menghadapi berbagai 'cobaan', langkah penahanan terus dilakukan. Kamis (16/7) sore, KPK akhirnya menahan mantan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dirjen PHI Depnakertrans) Musni Tambusai. Musni sudah dinyatakan sebagai tersangka sejak Senin (6/4).
Penahanan Musni dilakukan Kamis (16/7) sore pukul 17.30 WIB, atau sekitar 15 menit setelah tersangka kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar), Hengky Samuel Daud menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam. Tak sepatah kata pun keluar dari mulut Musni apalagi Daud. Keduanya tertunduk lesu.
Baca Juga:
Juru bicara KPK Johan Budi, menyebutkan penahanan Musni di Lapas Cipinang selama 20 hari tersebut, bertujuan untuk memperlancar penyidikan. Musni diduga telah menyelewengkan pengelolaan aset bekas Yayasan Dana Tabungan Pensiunan Pekerja (YDTP) Migas 2003 sampai 2008. Menurut Johan, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 107 miliar dan USD 328 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat tuduhan telah memperkaya diri atau orang lain serta menyalahgunakan wewenang, termasuk juga menerima suap,
sesuai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. (pra/JPNN)
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak. Meski tengah menghadapi berbagai 'cobaan', langkah penahanan terus dilakukan. Kamis (16/7)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?