KPK Tahan Eks Wali Kota Bima Muhammad Lutfi
jpnn.com - JAKARTA - Wali Kota Bima periode 2018-2023 Muhammad Lutfi (MLI) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/10). Lutfi ditahan penyidik KPK seusai ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima.
"Karena kebutuhan dan kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MLI selama 20 hari pertama terhitung 5 Oktober 2023 sampai dengan 24 Oktober 2023 di Rutan KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/10).
Firli menjelaskan kasus yang menjerat Lutfi berawal sekitar 2019. Saat itu, Lutfi bersama dengan salah satu anggota keluarga intinya, mulai mengondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan Pemkot Bima.
Lutfi kemudian meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.
Dengan memanfaatkan jabatannya, Lutfi kemudian memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk membuat berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar.
Proses penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan wali kota Bima.
Nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk Tahun Anggaran 2019-2020 mencapai puluhan miliar rupiah.
Lutfi kemudian secara sepihak langsung menentukan para kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek-proyek dimaksud.
Eks Wali Kota Bima Muhammad Lutfi ditahan KPK. Lutfi ditahan seusai diumumkan sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa disertai gratifikasi.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok