KPK Tahan Enam Pegawai Depnakertrans

KPK Tahan Enam Pegawai Depnakertrans
KPK Tahan Enam Pegawai Depnakertrans

"KPK melakukan penahanan terhadap enam tersangka pengadaan BLK di Depnakertrans. Mereka adalah BE, MS, VD, K, EF, dan IWS," terang Juru

bicara KPK Johan Budi kepada pers di gedung KPK, Jumat (17/10).

Lanjut Johan, keenam tersangka itu ditahan untuk 20 hari ke depan. Bachrun akan mendekam di rumah tahanan Mabes Polri, Mulyono di rutan

Polres Jakarta Timur, Vaylana di rutan Polres Jakarta Barat, Kanawi di rutan polres Jakarta Pusat. Sedangkan Ines dan Erry ditempatkan di rutan wanita Pondok Bambu.

"Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001," kata Johan.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengembangan sistem pelatihan dan  pemagangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News