KPK Tahan Enam Pegawai Depnakertrans
Jumat, 17 Oktober 2008 – 18:12 WIB

KPK Tahan Enam Pegawai Depnakertrans
Baca Juga:
bicara KPK Johan Budi kepada pers di gedung KPK, Jumat (17/10).
Lanjut Johan, keenam tersangka itu ditahan untuk 20 hari ke depan. Bachrun akan mendekam di rumah tahanan Mabes Polri, Mulyono di rutan
Polres Jakarta Timur, Vaylana di rutan Polres Jakarta Barat, Kanawi di rutan polres Jakarta Pusat. Sedangkan Ines dan Erry ditempatkan di rutan wanita Pondok Bambu.
"Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001," kata Johan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengembangan sistem pelatihan dan pemagangan
BERITA TERKAIT
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan
- Warga Bojongsoang Geger Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global
- Polres Tanjung Priok Intensifkan Patroli Selama Libur Lebaran