KPK Tahan Jenderal Polisi di Rutan TNI
Senin, 03 Desember 2012 – 18:36 WIB
Djoko sepanjang hari ini dicecar penyidik KPK terkait tugas dan tanggungjawabnya sebagai mantan Kepala Korlantas RI. Tak banyak yang diungkap kuasa hukumnya terkait materi pemeriksaan Djoko.
Tersangka lain dalam kasus itu adalah Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo selaku wakil Djoko di Korlantas, Direktur PT CMMA Budi Susanto, serta Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang.
Penetapan Djoko sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 27 Juli 2012. Djoko bersama tiga tersangka lain itu diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain. Dalam kasus ini Djoko juga diduga menerima suap miliaran rupiah dari Budi Susanto terkait proyek senilai Rp 196,8 miliar tersebut.
Didik Purnomo dan Budi Susanto saat ini belum ditahan KPK. Mereka masih mengeyam kebebasan setelah sebelumnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk kasus yang sama. Sementara itu, Sukotjo S Bambang saat ini masih ditahan di Rutan Kebon Waru, Bandung untuk kasus lain.(flo/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan mantan Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Djoko adalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo