KPK Tahan Kepala Dinas PU Sumsel
Jumat, 13 Agustus 2010 – 04:57 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penanganan kasus suap pelepasan lahan untuk Pelabuhan Tanjung Api-Api. Setelah tiga anggota DPR yang kerap disebut trio gegana menerima vonis, kemarin (12/8), lembaga antikorupsi itu menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Sumatra Selatan Dharna Dahlan. Tersangka diduga terlibat dalam kasus penggelembungan atau mark-up dana pembangunan jalan sepanjang tiga kilometer di areal hutan mangrove pelabuhan Tanjung Api-api. Sementara itu, Dharna yang menjalani pemeriksaan selama lima jam, memilih bungkam ketika keluar dari gedung KPK. Dharna yang kemarin mengenakan kemeja berwarna putih bergegas masuk kedalam mobil tahanan. Dia diperiksa mulai pukul 10.00 hingga pukul 16.00.
"Benar. KPK menahan tersangka DD (Dharna Dahlan) untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari terhitung mulai hari ini (kemarin)," papar Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo di Gedung KPK, kemarin.
Baca Juga:
Johan menuturkan, yang bersangkutan dititipkan di Rutan Polres Jakarta Timur. Tersangka diduga melakukan korupsi dengan modus penggelembungan harga (mark-up) tanah yang akan dibangun jalan sepanjang tiga kilometer di kawasan Tanjung Api-api. Kasus ini sebagai pengembangan perkara dugaan korupsi dalam alih fungsi hutan bakau di Banyuasin, Sumatera Selatan, seluas 1200 Hektare untuk dijadikan pelabuhan Tanjung Api-api seluas 600 Hektare. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp 60 miliar.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penanganan kasus suap pelepasan lahan untuk Pelabuhan Tanjung Api-Api. Setelah
BERITA TERKAIT
- Klarifikasi Menteri Agama soal Tak Ada Azan di Pantai Indah Kapuk
- Hasto jadi Tersangka, Ronny Mengonfirmasi Keterangan Bu Mega
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
- Tinjau Sejumlah Gereja di Bandung, Wamendagri Bima Arya Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Oknum Polisi yang Peras WN Malasia di DWP Jalani Sidang Etik Pekan Depan
- Apa Motif 18 Polisi Peras Penonton DWP? Propam Sita Rp 2,5 Miliar