KPK Tahan Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir

KPK Tahan Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau M Syahrir seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/12). Foto : Ricardo

Selanjutnya Sudarso menghubungi dan melakukan beberapa pertemuan dengan M Syahrir yang menjabat selaku Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau yang membahas antara lain terkait perpanjangan HGU PT AA.

Sekitar Agustus 2021, Sudarso menyiapkan seluruh dokumen administrasi untuk pengurusan HGU PT AA seluas 3.300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi yang salah satunya ditujukan juga ke Kanwil BPN Provinsi Riau.

Sudarso menemui M Syahrir di rumah dinas jabatannya. Dalam pertemuan tersebut kemudian diduga ada permintaan uang oleh M Syahrir sekitar Rp 3,5 miliar dalam bentuk dollr Singapura, dengan pembagian 40 persen sampai dengan 60 persen sebagai uang muka.

M Syahrir menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT AA. Dari pertemuan tersebut, Sudarso lalu melaporkan permintaan M Syahrir itu kepada bosnya Frank Wijaya.

Sudarso lantas mengajukan permintaan uang sebesar 120 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 1,2 Miliar ke kas PT AA dan disetujui oleh Frank Wijaya.

"Sekitar September 2021, atas permintaan MS menyerahkan uang dari tersangka SDR. Hal itu dilakukan di rumah dinas MS. Dengan syarat agar SDR tidak membawa alat komunikasi apapun," kata Ali Fikri.

Setelah menerima uang tersebut, M Syahrir kemudian memimpin ekspos permohonan perpanjangan HGU PT AA dan menyatakan usulan perpanjangan dimaksud bisa ditindaklanjuti dengan adanya surat rekomendasi dari Andi Putra selaku Bupati Kuansing yang menyatakan tidak keberatan dengan adanya kebun masyarakat dibangun di Kabupaten Kampar dan rekomendasi ini dapat dipenuhi Frank Wijaya.

Terkait penerimaan uang, diduga M Syahrir memiliki dan menggunakan beberapa rekening bank dengan menggunakan nama kepemilikan di antaranya para pegawai Kanwil PBN Riau dan pegawai kantor pertanahan Kabupaten Kampar.

Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir ditahan KPK. Kenapa? Apa kasusnya? Baca di sini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News