KPK Tahan Mantan Anak Buah Hatta Radjasa
Jumat, 01 April 2011 – 05:35 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan atas mantan pejabat Kementrian. Kemarin (31/3) lembaga antikorupsi tersebut menahan mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Soemino Eko Saputro. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa angkutan Kereta Rel Listrik (KRL) hibah dari pemerintah Jepang tersebut ditahan di Rutan Cipinang. Atas perbuatannya yang merugikan negara sebesar Rp 20 miliar dia dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
"KPK melakukan penahanan atas yang bersangkutan dalam dugaan penyalahgunanan pengangkutan KRL hibah Jepang pada 2006-2007," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di gedung KPK, Kamis (31/3).
Dalam rangka pengembangan penyidikan, yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak kemarin, di Rutan Cipinang. Johan menguraikan, tersangka diduga telah melakukan penggelembungan harga (mark up) dalam biaya transportasi pengiriman kereta tersebut, hingga mencapai 9 juta Yen.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan atas mantan pejabat Kementrian. Kemarin (31/3) lembaga antikorupsi tersebut
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng