KPK Tahan Mantan Bupati Nias Selatan
Selasa, 04 Oktober 2011 – 16:26 WIB
Ada pun besar uang suap hampir Rp 100 juta. "Selain tersangka kita tahan, uangnya (suap) juga sudah kami sita," lanjutnya.
Baca Juga:
Atas perbuatan tersebut, Fahuwusa dijerat dengan pasal 5 ayat (1) dan/atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Fahuwusa pun membisu saat ditanya tentang penahanannya itu. Saat digiring ke mobil tahanan KPK untuk dibawa ke Rutan, Fahuwusa justru menutup mukanya dengan telaak tangan kanannya.
Seperti diketahui, F Laia pada Pilkada Nias Selatan tahun 2010 lalu berpasangan dengan Rahmat Alyakin Dakhi. Keduanya diusung Partai Demokrat.
JAKARTA - Setelah menjadi tersangka suap sejak April 2011, akhirnya mantan Bupati Nias Selatan, Fahuwusa Laia, ditahan KPK. Fahuwusa langsung
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya