KPK Tahan Mantan Direktur Keuangan PT RNI
Diduga Lakukan Penggelapan Impor 150 Ribu Ton Gula
Kamis, 08 Januari 2009 – 18:58 WIB

KPK Tahan Mantan Direktur Keuangan PT RNI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (8/1) petang menahan mantan Direktur Keuangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), Ranendra Dangin dalam kasus dugaan korupsi pada impor gula pada tahun 2003. Ranendra yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Oktober 2008 silam juga disangka telah melakukan penggelapan. "Mengapa kita masukkan pasal 8, karena ada dugaan penggelapan. Dugaan kerugian negara mencapai Rp 4,3 milyar," sebutnya.
Juru bicara merangkap Direktur Pelayanan Masyarakat KPK, Johan Budi, mengatakan, Ranendra dikenai pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pasal 8 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Tersangka untuk 20 hari pertama kita titipkan di LP Cipinang," ujar Johan di KPK, Kamis (8/1) malam.
Baca Juga:
Menurut Johan, penahanan atas Ranendra merupakan hasil pengembangan KPK dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi impor gula tahun 2003 oleh PT RNI yang bekerjasama dengan Bulog. Jumlah gula yang diimpor mencapai 150 ribu ton.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (8/1) petang menahan mantan Direktur Keuangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), Ranendra
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025