KPK Tahan Mantan Direktur Keuangan PT RNI
Diduga Lakukan Penggelapan Impor 150 Ribu Ton Gula
Kamis, 08 Januari 2009 – 18:58 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (8/1) petang menahan mantan Direktur Keuangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), Ranendra Dangin dalam kasus dugaan korupsi pada impor gula pada tahun 2003. Ranendra yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Oktober 2008 silam juga disangka telah melakukan penggelapan. "Mengapa kita masukkan pasal 8, karena ada dugaan penggelapan. Dugaan kerugian negara mencapai Rp 4,3 milyar," sebutnya.
Juru bicara merangkap Direktur Pelayanan Masyarakat KPK, Johan Budi, mengatakan, Ranendra dikenai pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pasal 8 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Tersangka untuk 20 hari pertama kita titipkan di LP Cipinang," ujar Johan di KPK, Kamis (8/1) malam.
Baca Juga:
Menurut Johan, penahanan atas Ranendra merupakan hasil pengembangan KPK dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi impor gula tahun 2003 oleh PT RNI yang bekerjasama dengan Bulog. Jumlah gula yang diimpor mencapai 150 ribu ton.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (8/1) petang menahan mantan Direktur Keuangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), Ranendra
BERITA TERKAIT
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya