KPK Tahan Mantan Direktur Keuangan PT RNI

Diduga Lakukan Penggelapan Impor 150 Ribu Ton Gula

KPK Tahan Mantan Direktur Keuangan PT RNI
KPK Tahan Mantan Direktur Keuangan PT RNI
Terpisah, pengacara Ranendra Dangin, Tommy Sihotang kepada wartawan di KPK mengatakan bahwa seharusnya KPK juga menyentuk mantan kepala Bulog Widjanarko Puspoyo dan mantan Dirut PT RNI, Rama Prihandana.

 

"Karena mereka juga mengerti soal itu (impor gula). Klien saya kan cuma direktur keuangan," ujarnya.

 

Namun saat hal itu dikonfirmasi ke pihak KPK, Johan mengatakan bahwa ada ataupun tidaknya pihak lain yang bakal dijerat KPK akan sangat tergantung pada pengembangan penyidikan selanjutnya. "Soal pihak mana saja yang terlibat, itu nanti tergantung pengembangan penyidikan," tukasnya.(ara/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Depkeu Deadline KPK Maret

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (8/1) petang menahan mantan Direktur Keuangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), Ranendra


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News