KPK Tahan Mantan Direktur Keuangan PT RNI
Diduga Lakukan Penggelapan Impor 150 Ribu Ton Gula
Kamis, 08 Januari 2009 – 18:58 WIB
Terpisah, pengacara Ranendra Dangin, Tommy Sihotang kepada wartawan di KPK mengatakan bahwa seharusnya KPK juga menyentuk mantan kepala Bulog Widjanarko Puspoyo dan mantan Dirut PT RNI, Rama Prihandana.
Baca Juga:
"Karena mereka juga mengerti soal itu (impor gula). Klien saya kan cuma direktur keuangan," ujarnya.
Namun saat hal itu dikonfirmasi ke pihak KPK, Johan mengatakan bahwa ada ataupun tidaknya pihak lain yang bakal dijerat KPK akan sangat tergantung pada pengembangan penyidikan selanjutnya. "Soal pihak mana saja yang terlibat, itu nanti tergantung pengembangan penyidikan," tukasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (8/1) petang menahan mantan Direktur Keuangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), Ranendra
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Dorong Reformasi Keuangan, Misbakhun Raih Penghargaan