KPK Tahan Mantan Dirjen Listrik ESDM
Kamis, 10 Mei 2012 – 19:39 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap Jocobus Purwono- tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Solar Home System (SHS) tahun 2007-2008 di Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)- Kamis (10/5) sore. Oleh KPK, Jacobus disangkakan Pasal 2 ayat (1), atau pasal 3, atau pasal 5, atau pasal 11 jo psal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP pidana. Diduga negara mengalami kerugian Rp 144,8 miliar dalam kasus ini. "Yang bersangkutan dititipkan ke Rutan Salemba untuk 20 hari pertama," ujar Johan Budi.
Jocabus adalah mantan Direktur Jenderal listrik dan Pemanfaatan Energi, Kementrian ESDM. Jacobus sendiri sudah berkali-kali diperiksa oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Setelah melakukan pemeriksaan, KPK melakukan upaya penahanan terhadap tersangka JP, mantan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi dalam kaitan dengan kasus yang disidik KPK, yaitu dalam kasus solar di Ditjen Listrik dan pemanfaatan energi tahun anggaran 2007-2008," kata Johan Budi di gedung KPK.
Baca Juga:
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap Jocobus Purwono- tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Solar
BERITA TERKAIT
- Kediaman Hasto Digeledah KPK, Said PDIP Singgung Asas Praduga Tak Bersalah
- Biaya Ibadah Haji Turun, Sekjen PKB: Kualitas Pelayanan Jangan Menurun
- PB Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan
- Agung Laksono Kritik Proses Pemilihan Ketum PMI
- Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus
- Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat