KPK Tahan Mantan Kalapas Sukamiskin

KPK Tahan Mantan Kalapas Sukamiskin
Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis menahan dua tersangka kasus suap terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung.

Dua tersangka, yakni mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas I Sukamiskin Bandung periode 2016 sampai dengan Maret 2018 Deddy Handoko (DHA) dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ).

"Penahanan rutan dilakukan kepada dua tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak 30 April sampai 19 Mei 2020 di Rutan Cabang KPK Kavling C1 (gedung KPK lama)," ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/4).

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik pada Kamis, kata Karyoto, KPK kemudian melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut.

Selain dua orang itu, KPK pada 16 Oktober 2019 juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (Maret 2018) Wahid Husein (WH), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan. Namun, Fuad telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan.

Terkait hal itu, KPK akan fokus menangani pada perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.

Dalam konstruksi kasus tersebut, Karyoto menjelaskan bahwa tersangka Wawan diduga telah memberikan mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016 dengan nomor polisi D 101 CAT kepada tersangka Deddy.

"Adapun pemberian tersebut diduga terkait dengan kemudahan Izin keluar kapas yang diberikan tersangka DHA kepada TCW baik berupa Izin Luar Biasa (ILB) maupun izin berobat dengan total izin pada 2016 sampai 2018 sebanyak 36 kali," ujar Karyoto.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis menahan dua tersangka kasus suap terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News