Lagi, KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek IPDN
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Divisi I PT WK Adi Wibowo, Selasa (11/1).
Adi ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung Kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.
Tersangka Adi akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 11 Januari 2022 sampai dengan 30 Januari 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Duddy Jocom dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko.
Ghufron menuturkan perkara bermula saat Kemendagri merencanakan empat paket pekerjaan pembangunan gedung Kampus IPDN, di antaranya di Kabupaten Gowa, Sulsel, dengan nilai kontrak sebesar Rp 125 miliar.
Adi diduga melakukan pengaturan bagi calon pemenang lelang.
Di antaranya dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT WK dan menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan.
KPK menjebloskan mantan direksi PT Waskita Karya Adi Wibowo ke penjara. Dia merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung Kampus IPDN.
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Tersangka Judi Online yang Menyeret Pegawai Komdigi Bertambah, Alamak