Lagi, KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek IPDN
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Divisi I PT WK Adi Wibowo, Selasa (11/1).
Adi ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung Kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.
Tersangka Adi akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 11 Januari 2022 sampai dengan 30 Januari 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Duddy Jocom dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko.
Ghufron menuturkan perkara bermula saat Kemendagri merencanakan empat paket pekerjaan pembangunan gedung Kampus IPDN, di antaranya di Kabupaten Gowa, Sulsel, dengan nilai kontrak sebesar Rp 125 miliar.
Adi diduga melakukan pengaturan bagi calon pemenang lelang.
Di antaranya dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT WK dan menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan.
KPK menjebloskan mantan direksi PT Waskita Karya Adi Wibowo ke penjara. Dia merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung Kampus IPDN.
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini