Lagi, KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek IPDN
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Divisi I PT WK Adi Wibowo, Selasa (11/1).
Adi ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung Kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.
Tersangka Adi akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 11 Januari 2022 sampai dengan 30 Januari 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Duddy Jocom dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko.
Ghufron menuturkan perkara bermula saat Kemendagri merencanakan empat paket pekerjaan pembangunan gedung Kampus IPDN, di antaranya di Kabupaten Gowa, Sulsel, dengan nilai kontrak sebesar Rp 125 miliar.
Adi diduga melakukan pengaturan bagi calon pemenang lelang.
Di antaranya dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT WK dan menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan.
KPK menjebloskan mantan direksi PT Waskita Karya Adi Wibowo ke penjara. Dia merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung Kampus IPDN.
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Megawati Kritik Kinerja KPK, Cuma Mau Ubek-Ubek Hasto, Tidak Usut Kasus Lain
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis