KPK Tahan Mantan Pejabat DKI Jakarta

KPK Tahan Mantan Pejabat DKI Jakarta
KPK Tahan Mantan Pejabat DKI Jakarta
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Journal Effendi Siahaan, mantan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta yang sejak Juli 2009 silam menjadi tersangka dugaan korupsi proyek iklan layanan masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Terhitung sejak Jumat (19/3) malam, Journal menjadi tahanan KPK dan dititipkan di Rutan LP Cipinang.

Sebelum ditahan, Journal menjalani pemeriksaan selama 9 jam oleh penyidik KPK. Kepada wartawan sebelum dibawa ke Rutan LP Cipinang, Journal justru mengaku menjadi korban. "Saya adalah korban dari instansi di mana saya bekerja sebelumnya di biro hukum," ujarnya.

Meski ditahan, Journal  justru mengaku menjadi pahlawan karena membela hak rakyat saat bekerja sebagai kepala biro hukum. Mantan anak buah Sutiyoso di Pemprov DKI itu mengungkapkan kasus tergusurnya kantor Walikota Jakarta Barat di Jalan S Parman, di kawasan Slipi, Jakarta Barat. Journal mengaku sengaja mempertahankan keberadaan kantor walikota Jakbar yang seharusnya sudah dieksekusi atas dasar putusan pengadilan.

"Kantor walikota Jakarta Barat saat ini sudah rata dengan tanah. Ada putusan hukum. Saya pertahankan untuk tidak diserahkan kepada orang lain, maka saya dimusuhi, dizalimi oleh instansi di mana saya bertugas di biro hukum. Biro hukum yang menzalimi saya, karena saya ingin membela hak rakyat yaitu kantor walikota Jakarta Barat di Jalan S Parman," tandasnya.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Journal Effendi Siahaan, mantan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta yang sejak Juli

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News