KPK Tahan Mantan Pejabat DKI Jakarta
Jumat, 19 Maret 2010 – 21:49 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Journal Effendi Siahaan, mantan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta yang sejak Juli 2009 silam menjadi tersangka dugaan korupsi proyek iklan layanan masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Terhitung sejak Jumat (19/3) malam, Journal menjadi tahanan KPK dan dititipkan di Rutan LP Cipinang. "Kantor walikota Jakarta Barat saat ini sudah rata dengan tanah. Ada putusan hukum. Saya pertahankan untuk tidak diserahkan kepada orang lain, maka saya dimusuhi, dizalimi oleh instansi di mana saya bertugas di biro hukum. Biro hukum yang menzalimi saya, karena saya ingin membela hak rakyat yaitu kantor walikota Jakarta Barat di Jalan S Parman," tandasnya.
Sebelum ditahan, Journal menjalani pemeriksaan selama 9 jam oleh penyidik KPK. Kepada wartawan sebelum dibawa ke Rutan LP Cipinang, Journal justru mengaku menjadi korban. "Saya adalah korban dari instansi di mana saya bekerja sebelumnya di biro hukum," ujarnya.
Meski ditahan, Journal justru mengaku menjadi pahlawan karena membela hak rakyat saat bekerja sebagai kepala biro hukum. Mantan anak buah Sutiyoso di Pemprov DKI itu mengungkapkan kasus tergusurnya kantor Walikota Jakarta Barat di Jalan S Parman, di kawasan Slipi, Jakarta Barat. Journal mengaku sengaja mempertahankan keberadaan kantor walikota Jakbar yang seharusnya sudah dieksekusi atas dasar putusan pengadilan.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Journal Effendi Siahaan, mantan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta yang sejak Juli
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya