KPK Tahan Mantan Pejabat DKI Jakarta
Jumat, 19 Maret 2010 – 21:49 WIB
Seperti diketahui, sejak Juli 2009 lalu KPK telah menetapkan Journal Effendi Siahaan sebagai tersangka karena diduga diduga telah meminta fee sebesar 10 persen dari total anggaran proyek iklan Pemda DKI tahun 2006-2007 yang mencapai Rp 5,6 miliar. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 3,9 miliar. (oji/ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Journal Effendi Siahaan, mantan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta yang sejak Juli
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya