KPK Tahan Mantan Sekko Bandung

KPK Tahan Mantan Sekko Bandung
KPK Tahan Mantan Sekko Bandung

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi. Dia ditahan setelah diperiksa selama 6 jam sebagai tersangka, Jumat (16/8).

Edi meninggalkan gedung KPK mengenakan rompi tahanan warna orange. Sebelum memasuki mobil tahanan, Edi sempat memberikan komentar terkait penahanannya. "Iya, saya ditahan," kata Edi.

Juru KPK Johan Budi SP mengatakan Edi ditahan di rutan kelas I Salemba, Jakarta Pusat. "Yang bersangkutan ditahan di untuk 20 hari pertama," kata Johan,

Edi sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Dada Rosada. Keduanya disangka turut terlibat dalam upaya penyuapan terhadap Hakim Setyabudi Tedjocahyono terkait pengurusan perkara bantuan sosial yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor, Bandung.

Suap diberikan lewat tersangka Toto Nurhayat. Alasannya, agar putusan pengadilan tak menyertakan Dada, Edi, serta Herry Nurhayat. Saat ini, Setyabudi sendiri sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. (fat/jpnn)


JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi. Dia ditahan setelah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News