KPK Tahan Marisi Matondang

jpnn.com - jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang, tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit khusus untuk pendidikan tahun anggaran 2009 di Universitas Udayana, Bali.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Marisi ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
"Ditahan selama 20 hari ke depan," kata Febri, Kamis (2/3).
Joni Hutahayan, pengacara Marisi membenarkan penahanan terhadap kliennya. "Iya baru ditahan," katanya di gedung KPK, Kamis (2/3).
Seperti diketahui, Marisi ditetapkan sebagai tersangka Desember 2014 lalu.
Selain Marisi, KPK juga menetapkan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Unud Made Meregawa sebagai tersangka.
Proyek tersebut berkaitan dengan program pendidikan infeksi dan pariwisata di Universitas Udayana.
Nilai proyek pengadaan alkes ini sebesar Rp 16 miliar.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang, tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum