KPK Tahan Markus Pajak Bank Jabar
Selasa, 20 Juli 2010 – 05:24 WIB
Dedi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU nomor 3 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
Baca Juga:
Untuk diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang dilakukan mantan Dirut Bank Jabar-Banten, Umar Syarifudin, yang telah divonis bersalah karena korupsi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan hasil penyidikan, Umar Syarifudin pada tahun 2004 telah memberi hadiah berupa uang kepada tim pemeriksa pajak dari Kantor Pemeriksa Pajak Bandung I. Uang itu untuk imbalan atas pengurangan jumlah kurang bayar pajak bank Jabar-Banten tahun 2001-2002.
Sedangkan Dedy Suwardi bersama beberapa pegawai pajak lainnya yaitu Roy Yuliandri, Muhammad Yazid dan Dien Rajana Mulya yang tergabung dalam tim pemeriksa pajak bentukan kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan pajak Bandung I, Edi Setiadi, menerima uang Rp2,55 miliar dari Umar Syarifudin.
Maksud pemberian itu agar agar jumlah kekurangan pajak Bank Jabar-Banten pada tahun 2002 dikurangi. Menurut KPK, seharusnya pembayaran pajaknya Rp51,80 miliar. Namun setelah menyuap tim pemeriksa pajak, jumlah kekurangan pajak dikurangi menjadi Rp7,2 miliar saja.(rnl/ara/jpnn)
JAKARTA – Proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus manipulasi pajak di tubuh Bank Jabar-Banten terus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan