KPK Tahan Miftahul Ulum

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Penahanan ini terbilang unik lantaran KPK belum menyampaikan status yang disandang Ulum itu. Ulum sendiri keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/9) sekitar pukul 20.32 WIB dengan mengenakan rompi oranye dan tangan memakai borgol.
"Saya ini penanganannya sudah ke penyidikan," kata Ulum melangkah ke mobil tahanan KPK.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa status perkara terhadap Ulum telah dinaikkan menjadi penyidikan. Namun, Febri tidak menyebutkan status Ulum tersangka atau masih sebagai saksi.
"Perkara lengkap akan kami umumkan melalui konferensi pers secara resmi. Masih ada kegiatan penyidikan awal yang perlu dilakukan," ujar Febri.
Dia mengatakan, Miftahul Ulum ditahan selama 20 hari pertama di Rutan K4 KPK.
Sebelum diberitakan, nama Miftahul Ulum kerap muncul dalam kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Jaksa KPK menyebut Miftahul Ulum menerima Rp 11,5 miliar dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Penerimaan uang disebut jaksa atas sepengetahuan Menpora Imam Nahrawi.
Penahanan ini terbilang unik lantaran KPK belum menyampaikan status yang disandang Miftahul Ulum
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- Seusai Digeledah KPK, Kantor Pusat Bank BJB di Bandung Dijaga Ketat Petugas Keamanan
- Maqdir Sebut Dakwaan KPK terhadap Hasto Copy Paste dan Bertentangan dengan Fakta Hukum
- Perkuat Transparansi, Indonesia Re dan KPK Gelar Sharing Session LHKPN
- Kanang Desak Bersih-Bersih Total Sebelum Kolaborasi dengan Danantara