KPK Tahan Orang Kepercayaan Zumi Zola, Begini Aksinya
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap orang kepercayaan Zumi Zola, Apit Firmansyah.
Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Jambi pada 2016-2021.
"Ditahan selama 20 hari pertama," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di kantornya, kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/11).
Perwira Polri pangkat Inspektur Jenderal itu mengatakan Apit merupakan orang kepercayaan Zumi sejak 2010. Dia selalu membantu Gubernur Jambi itu untuk berkampanye serta mencari suara.
Zumi Zola, kata Setyo, lalu meminta Apit mengurus pekerjaan dan keperluan pribadinya.
Apit juga sering diperintah untuk menarik uang ke beberapa kontraktor proyek saat Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi. Total, ada Rp46 miliar uang dikumpulkan dari kontraktor.
"Sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD tahun 2017," ujar Setyo.
Selain itu, lanjut Setyo, Apit diduga menerima uang panas yang telah dikumpulkannya itu.
KPK melakukan penahanan terhadap orang kepercayaan Zumi Zola, Apit Firmansyah. Tersangka menggalang kekuatan hingga mengutip dari kontraktor.
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi