KPK Tahan Pegawai Bea Cukai Priok

Kasus Suap di Pabean

KPK Tahan Pegawai Bea Cukai Priok
KPK Tahan Pegawai Bea Cukai Priok
JAKARTA – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, Mei 2008, berbuntut. KPK membidik para pegawai yang diduga menerima suap dalam pengurusan dokumen kepabeanan itu.  Yang terbaru, KPK menahan Agus Syafiin Pane, pejabat pemeriksa dokumen yang diduga menerima suap Rp 105 juta, Senin (22/12).

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengungkapkan, penahanan terhadap Agus dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani penyidikan pukul 19.15. Setidaknya, untuk 20 hari ke depan, Agus harus menghabiskan hari-harinya di Lapas Cipinang. ’’Dia kami tahan untuk memudahkan penyidikan,’’ jelasnya.

Dia menambahkan, Agus dijerat pasal 11 dan pasal 12 UU Tipikor. Pasal itu mengatur tentang penyelenggara negara yang menerima gratifikasi. Agus diduga menerima uang Rp 105 juta sebagai imbalan mengurus dokumen kepabeanan.

Akhir Mei lalu, KPK menggeledah kantor Bea Cukai Tanjung Priok. Saat itu, KPK menemukan Rp 500 juta dari laci para pegawai. Selain itu, ditemukan dokumen penerimaan transfer, cek, dan banyak amplop yang ditujukan kepada pejabat setempat.

JAKARTA – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, Mei 2008, berbuntut. KPK membidik para

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News