KPK Tahan Pegawai Bea Cukai Priok
Kasus Suap di Pabean
Selasa, 23 Desember 2008 – 01:48 WIB
Saat menggerebek kantor bea dan cukai akhir Mei lalu, KPK membidik empat pegawai yang terindikasi kuat menerima suap. Dua di antara mereka jelas menjadi ’’koordinator’’ alias pengepul uang suap di lantai I (jalur hijau yang menangani pemeriksaan dokumen importer tepercaya) dan lantai IV (jalur merah yang menangani pemeriksaan dokumen dan fisik barang).
Selain itu, KPK sudah mengajukan surat pencekalan kepada lima pegawai bea dan cukai, Oktober lalu. Mereka adalah Natigor Pangapul Manalu, Piyossi, Eddy Iman Santoso, dan Pangihutan Manahara Uli Marpaung. Seperti Agus, mereka adalah pejabat pemeriksa dokumen di kantor Bea Cukai Tanjung Priok. Selain itu, ada nama Hilda Sumandi, seorang ahli pabean PT Gemilang Eksporindo.
Sebenarnya, pegawai negeri di lingkungan Depkeu, termasuk bea dan cukai, sudah mendapat tambahan pendapatan. Pegawai terendah menerima Rp 1,3 juta per bulan, tertinggi (Dirjen) bisa Rp 46,95 juta sebulan. Untuk keperluan itu, dalam setahun, Depkeu menganggarkan Rp 4,3 triliun.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati juga sempat mengancam akan mencabut remunerasi bila dalam waktu enam bulan, sejak diberlakukan, tidak ada perbaikan kinerja. (git/el)
JAKARTA – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, Mei 2008, berbuntut. KPK membidik para
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Dalami Perjanjian Jual Beli Gas PGN kepada Dirut Sucofindo Jobi Hasjim
- Densus 88 Bubarkan Jamaah Islamiyah, Ormas yang Pernah Ledakkan HKBP Hangtuah Pekanbaru
- Pertamina Patra Niaga SHAFTHI Luncurkan Greenhouse Sirih
- Menko Airlangga: Bersinergi untuk Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi Kreatif
- Warga Telaga Raya Duduki Lokasi Tambang di Buton Tengah, Tuntut Ganti Rugi Lahan
- Pimpinan Honorer Minta Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Awal Oktober, Jangan Ditunda