KPK Tahan Pegawai Bea Cukai Priok
Kasus Suap di Pabean
Selasa, 23 Desember 2008 – 01:48 WIB

KPK Tahan Pegawai Bea Cukai Priok
Saat menggerebek kantor bea dan cukai akhir Mei lalu, KPK membidik empat pegawai yang terindikasi kuat menerima suap. Dua di antara mereka jelas menjadi ’’koordinator’’ alias pengepul uang suap di lantai I (jalur hijau yang menangani pemeriksaan dokumen importer tepercaya) dan lantai IV (jalur merah yang menangani pemeriksaan dokumen dan fisik barang).
Selain itu, KPK sudah mengajukan surat pencekalan kepada lima pegawai bea dan cukai, Oktober lalu. Mereka adalah Natigor Pangapul Manalu, Piyossi, Eddy Iman Santoso, dan Pangihutan Manahara Uli Marpaung. Seperti Agus, mereka adalah pejabat pemeriksa dokumen di kantor Bea Cukai Tanjung Priok. Selain itu, ada nama Hilda Sumandi, seorang ahli pabean PT Gemilang Eksporindo.
Sebenarnya, pegawai negeri di lingkungan Depkeu, termasuk bea dan cukai, sudah mendapat tambahan pendapatan. Pegawai terendah menerima Rp 1,3 juta per bulan, tertinggi (Dirjen) bisa Rp 46,95 juta sebulan. Untuk keperluan itu, dalam setahun, Depkeu menganggarkan Rp 4,3 triliun.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati juga sempat mengancam akan mencabut remunerasi bila dalam waktu enam bulan, sejak diberlakukan, tidak ada perbaikan kinerja. (git/el)
JAKARTA – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, Mei 2008, berbuntut. KPK membidik para
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025