KPK Tahan Pejabat Kementerian Agama Terkait Korupsi Alquran
Jumat, 25 Oktober 2013 – 16:13 WIB

PNS Kementerian Agama RI Ahmad Jauhari usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (25/10). Ahmad menjadi tersangka Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam penggandaan kitab Suci Al- Qur'an di Kementerian Agama RI. FOTO: Ricardo/JPNN
Zulkarnaen dijatuhi vonis 15 tahun penjara, sementara Dendy dijatuhi vonis 8 tahun. Keduanya menyatakan banding atas putusan itu. Beberapa waktu lalu, pengajuan banding diajukan oleh Zulkarnaen dan Dendy ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Pembinaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung