KPK Tahan PNS Kementrian ESDM
Jumat, 15 Juni 2012 – 19:28 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Kosasih, seorang PNS Kementrian ESDM yang menjadi tersangka dalam kasus proyek solar home system (SHS) di Departemen ESDM tahun 2007-2008. "Kan ada pasal 11, tentunya diduga menerima suap. Dan K ini melakukan aksinya bersama-sama dengan JP (Jacobus Purnomo)," kata Johan. Jack -sapaan Jacobus- merupakan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementrian ESDM yang juga tersangka dalam kasus ini.
Kosasih yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen proyek itu langsung digelandang ke Rutan Cipinang untuk 20 hari pertama. "KPK melakukan penahanan terhadap tersangka K, dalam kasus pengadaan solar home system Departemen ESDM," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat (15/6).
Kosasih disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 Undang-undang Tipikor. Akibat perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp144 miliar.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Kosasih, seorang PNS Kementrian ESDM yang menjadi tersangka dalam kasus
BERITA TERKAIT
- Yusril Sebut Kasus 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat
- Dasco Sebut Mayor Teddy Bisa Jabat Seskab Tanpa Pensiun dari TNI
- Hadir Pelantikan Menteri, Kaesang Bilang Kabinet Merah Putih Lebih Baik dari Sebelumnya
- Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Kapal yang Berlayar ke Luar Negeri
- Dilantik Jadi Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Kemasyarakatan, Yusril Fokus dengan Hal Ini
- Foto Perdana Prabowo dan Para Menteri di Istana, Kompak Pakai Dasi Biru