KPK Tahan PNS Kementrian ESDM
Jumat, 15 Juni 2012 – 19:28 WIB

KPK Tahan PNS Kementrian ESDM
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Kosasih, seorang PNS Kementrian ESDM yang menjadi tersangka dalam kasus proyek solar home system (SHS) di Departemen ESDM tahun 2007-2008. "Kan ada pasal 11, tentunya diduga menerima suap. Dan K ini melakukan aksinya bersama-sama dengan JP (Jacobus Purnomo)," kata Johan. Jack -sapaan Jacobus- merupakan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementrian ESDM yang juga tersangka dalam kasus ini.
Kosasih yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen proyek itu langsung digelandang ke Rutan Cipinang untuk 20 hari pertama. "KPK melakukan penahanan terhadap tersangka K, dalam kasus pengadaan solar home system Departemen ESDM," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat (15/6).
Kosasih disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 Undang-undang Tipikor. Akibat perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp144 miliar.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Kosasih, seorang PNS Kementrian ESDM yang menjadi tersangka dalam kasus
BERITA TERKAIT
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Menindaklanjuti Pertemuan Bilateral, Menko Polkam BG Rapat Bahas Implementasi Batas Maritim
- Mendiktisaintek dan Menkes Evaluasi Pendidikan Dokter Spesialis, Imbas Kekerasan Seksual di RSHS