KPK Tahan PNS Kementrian ESDM
Jumat, 15 Juni 2012 – 19:28 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Kosasih, seorang PNS Kementrian ESDM yang menjadi tersangka dalam kasus proyek solar home system (SHS) di Departemen ESDM tahun 2007-2008. "Kan ada pasal 11, tentunya diduga menerima suap. Dan K ini melakukan aksinya bersama-sama dengan JP (Jacobus Purnomo)," kata Johan. Jack -sapaan Jacobus- merupakan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementrian ESDM yang juga tersangka dalam kasus ini.
Kosasih yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen proyek itu langsung digelandang ke Rutan Cipinang untuk 20 hari pertama. "KPK melakukan penahanan terhadap tersangka K, dalam kasus pengadaan solar home system Departemen ESDM," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat (15/6).
Kosasih disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 Undang-undang Tipikor. Akibat perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp144 miliar.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Kosasih, seorang PNS Kementrian ESDM yang menjadi tersangka dalam kasus
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad