KPK Tahan PNS Kementrian ESDM

KPK Tahan PNS Kementrian ESDM
KPK Tahan PNS Kementrian ESDM
Untuk proyek tahun 2007-2008 ini, Jack dan Kosasih diduga menerima uang dari perusahaan yang menjadi rekanan proyek. Modusnya, uang dimasukkan ke dalam pos anggaran semacam dana taktis yang diberikan dalam periode tahun 2007 sampai 2008.

Proyek solar home system itu diadakan untuk seluruh wilayah di Indonesia, terutama untuk rumah penduduk di kawasan perbatasan dan daerah terpencil. Penentuan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut memang dilakukan melalui proses tender.

Hanya saja, KPK menemukan adanya pengaturan tentang harga dan pemenang perusahaan yang mengikuti tender. Selain itu, untuk proyek tahun 2007-2008 juga ditemukan penggelembungan harga yang menimbulkan kerugian keuangan negara setidaknya Rp 119 miliar.(Fat/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Kosasih, seorang PNS Kementrian ESDM yang menjadi tersangka dalam kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News