KPK Tahan PNS Kementrian ESDM
Jumat, 15 Juni 2012 – 19:28 WIB
Untuk proyek tahun 2007-2008 ini, Jack dan Kosasih diduga menerima uang dari perusahaan yang menjadi rekanan proyek. Modusnya, uang dimasukkan ke dalam pos anggaran semacam dana taktis yang diberikan dalam periode tahun 2007 sampai 2008.
Proyek solar home system itu diadakan untuk seluruh wilayah di Indonesia, terutama untuk rumah penduduk di kawasan perbatasan dan daerah terpencil. Penentuan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut memang dilakukan melalui proses tender.
Hanya saja, KPK menemukan adanya pengaturan tentang harga dan pemenang perusahaan yang mengikuti tender. Selain itu, untuk proyek tahun 2007-2008 juga ditemukan penggelembungan harga yang menimbulkan kerugian keuangan negara setidaknya Rp 119 miliar.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Kosasih, seorang PNS Kementrian ESDM yang menjadi tersangka dalam kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perkuat Sistem Interoperabilitas, Kemnaker Gelar Sosialisasi TKA Online & Molina
- Mayor Teddy Resmi Dilantik sebagai Sekretaris Kabinet
- Penegasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Pengangkatan Guru Honorer jadi ASN PPPK
- PAFI Wujudkan Peran Vital dalam Pembangunan dan Kesejahteraan di Pulau Natuna
- Pengamat Sebut Prabowo Masih Setia dengan Doktrin Militer, Para Menteri Harus Siap
- Sandra Dewi Mengeklaim 288 Gram Emas yang Disita Adalah Hadiah dari Orang Tua