KPK Tahan Rekanan Depsos

KPK Tahan Rekanan Depsos
KPK Tahan Rekanan Depsos
Setelah KPK memutuskan penahanan, sekitar pukul 18.30 Musfar dibawa menggunakan mobil tahanan KPK bernomor B 8593 WU. Musfar yang mengenakan kemeja hitam dan celana panjang hitam, berusaha menutupi wajah dengan tangan kirinya saat keluar dari gedung KPK.

Sesaat sebelum memasuki mobil tahanan, dia hanya mengatakan bahwa dalam kasus ini belum ada bukti yang menunjukkan bahwa dia telah bersalah. "Belum ada bukti," sebutnya. Selama 20 hari ke depan, dia akan diinapkan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat untuk kepentingan penyidikan selanjutnya.(rnl/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Musfar Aziz, Direktur Utama PT Ladang Sutera Indonesia (PT Lasindo) yang menjadi tersangka korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News