KPK Tahan Rekanan Depsos
Kamis, 18 November 2010 – 19:00 WIB

KPK Tahan Rekanan Depsos
Setelah KPK memutuskan penahanan, sekitar pukul 18.30 Musfar dibawa menggunakan mobil tahanan KPK bernomor B 8593 WU. Musfar yang mengenakan kemeja hitam dan celana panjang hitam, berusaha menutupi wajah dengan tangan kirinya saat keluar dari gedung KPK.
Sesaat sebelum memasuki mobil tahanan, dia hanya mengatakan bahwa dalam kasus ini belum ada bukti yang menunjukkan bahwa dia telah bersalah. "Belum ada bukti," sebutnya. Selama 20 hari ke depan, dia akan diinapkan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat untuk kepentingan penyidikan selanjutnya.(rnl/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Musfar Aziz, Direktur Utama PT Ladang Sutera Indonesia (PT Lasindo) yang menjadi tersangka korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan
- Mendagri Tito Didampingi Dirjen Bina Adwil Terima Menlu Denmark
- Beri Semangat Sopir Bongkar Muat, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Sembako
- Papua Barat Daya Provinsi Pertama di RI Pecahkan Rekor MURI 10.000 Telur Paskah
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta