KPK Tahan RJ Lino?

KPK Tahan RJ Lino?
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Proses pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) Richard Joost Lino alias RJ Lino masih berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (23/1) hingga pukul 20.00.

Belum diketahui apakah RJ Lino ditahan atau tidak setelah pemeriksaan ini.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, penahanan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II itu tergantung keputusan penyidik. Fikri sendiri belum bisa memastikan nasib Lino.

"Tentu itu menjadi kewenangan penyidik untuk kemudian dilakukan upaya paksa penanganan dan seterusnya. Itu kebutuhan dari penyidikan. Jadi kami ikuti perkembangannya," kata Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Dalam pemeriksaan ini, kata Fikri, penyidik ingin mengonfirmasi beberapa hal kepada Lino. Fikri sendiri merahasiakan materi yang ingin didalami penyidik kepada Lino.

"Terkait dengan perkembangan yang terbaru di mana memang penyidikan ini sempat tertunda lama karena kami menunggu hasil pemeriksaan perhitungan kerugian negara dari BPK. Dan saat ini KPK telah menerima perhitungan laporan kerugian negara tersebut sehingga kami tindak lanjuti dengan memeriksa tersangka," kata dia.

Fikri sendiri merahasiakan angka kerugian yang dialami negara di kasus tersebut. Sebab, menurut dia, proses penyidikan masih berlangsung.

"Nanti tentunya itu akan diketahui setidaknya ketika JPU sudah membacakan surat dakwaan sehingga bisa diketahui berapa jumlah kerugian negara yang nanti akan dibuktikan di depan persidangan Tipikor," kata dia.

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II diperiksa KPK sejak siang tadi terkait kasus kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News