KPK Tahan Sesmenkokesra di Era Aburizal Bakrie
Senin, 07 Februari 2011 – 18:08 WIB
Bahkan ada alat defibrilator merek Criticare buatan AS yang harga kontraknya Rp 103 juta dan harga subkontrak Rp 101 juta, ternyata di agen harganya hanya Rp 30,6 juta.
Atas perbuatan yang dilakukannya itu, penyidik menjerat Sutedjo dengan pasal 2 dan 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korusi. Yaitu pasal bagi penyelenggara negara yang memperkaya diri atau orang lain dengan melawan hukum, serta menyalahgunakan kewenangan.(mur/jpnn)
JAKARTA - Satu mantan pejabat tinggi negara digelandang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini (7/2), KPK menahan Sutedjo Juwono, mantan Sekretaris
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng