KPK Tahan Sesmenkokesra di Era Aburizal Bakrie
Senin, 07 Februari 2011 – 18:08 WIB

KPK Tahan Sesmenkokesra di Era Aburizal Bakrie
Bahkan ada alat defibrilator merek Criticare buatan AS yang harga kontraknya Rp 103 juta dan harga subkontrak Rp 101 juta, ternyata di agen harganya hanya Rp 30,6 juta.
Atas perbuatan yang dilakukannya itu, penyidik menjerat Sutedjo dengan pasal 2 dan 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korusi. Yaitu pasal bagi penyelenggara negara yang memperkaya diri atau orang lain dengan melawan hukum, serta menyalahgunakan kewenangan.(mur/jpnn)
JAKARTA - Satu mantan pejabat tinggi negara digelandang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini (7/2), KPK menahan Sutedjo Juwono, mantan Sekretaris
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat
- Sebanyak 601.412 Peserta UTBK-SNBT 2025 Bakal Tidak Tertampung
- HI Sebar Qurban ke Pelosok Maluku, Warga Terharu Saat Terima Sapi
- Pramono Minta Para Pelamar PPSU hingga Damkar Seharusnya Daftar ke Kelurahan
- Pakar Transportasi: Revisi UU Lalu Lintas Solusi Atasi Persoalan ODOL
- Pakar Tegaskan Penunjukan Juru Bicara Presiden Tidak Boleh Melalui Lisan