KPK Tahan Siti Fadillah, Menkes Era SBY
Senin, 24 Oktober 2016 – 16:33 WIB

Mantan Menkes Siti Fadillah Supari. Foto: dok.JPNN
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
Tersangka korupsi proyek alat kesehatan itu ditahan usai menjalani pemeriksaan, Senin (24/10).
"Ditahan untuk kepentingan penyidikan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (24/10).
Baca Juga:
Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dia harus mendekam di bui untuk 20 hari pertama.
Siti keluar dari markas KPK sekitar pukul 15.30. Dia sudah mengenakan rompi tahanan KPK.
Kasus ini sebelumnya ditangani Polri. Kemudian diambilalih KPK.
Siti dijerat pasal 12 huruf b atau pasa 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Tersangka korupsi proyek alat kesehatan itu ditahan
BERITA TERKAIT
- Asuransi Jasindo Mudik Bikin Arus Balik Lebih Aman & Nyaman
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan
- Warga Bojongsoang Geger Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global