KPK Tahan Tersangka Kasus Dermaga Sabang
jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Heru langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam, Senin (21/4).
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Heru ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur.
"Untuk kepentingan penyidikan tersangka HS (Heru Sulaksono) ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Johan ketika dikonfirmasi, Senin (21/4).
Heru keluar sekitar pukul 19.00 WIB. Meski demikian, ia tidak memberikan komentar apapun dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK.
Seperti diketahui, dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus itu, Heru ditetapkan sebagai tersangka bersama pejabat pembuat komitmen Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS, Ramadhani Ismy.
Heru dan Ramadhani diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang. Akibat perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 249 miliar.
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh
- Lestari Moerdijat Dorong Penguatan Solidaritas Masyarakat untuk Pencegahan Kanker
- Tak Pakai TGUPP, Pramono Anung Pilih Dibantu Stafsus saat Dilantik Nanti
- Komisi XII DPR Apresiasi Keputusan Presiden Aktifkan Kembali Pengecer LPG 3 Kg
- Lewat Program Ini, Telkom Berkomitmen Mengatasi Perubahan Iklim di Indonesia
- Kasus Pagar Laut Naik Penyidikan di Bareskrim, yang Terlibat Siap-Siap ya
- Bareskrim Bongkar 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama 3 Bulan Terakhir