KPK Tahan Tersangka Kasus Dermaga Sabang
jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Heru langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam, Senin (21/4).
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Heru ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur.
"Untuk kepentingan penyidikan tersangka HS (Heru Sulaksono) ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Johan ketika dikonfirmasi, Senin (21/4).
Heru keluar sekitar pukul 19.00 WIB. Meski demikian, ia tidak memberikan komentar apapun dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK.
Seperti diketahui, dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus itu, Heru ditetapkan sebagai tersangka bersama pejabat pembuat komitmen Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS, Ramadhani Ismy.
Heru dan Ramadhani diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang. Akibat perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 249 miliar.
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI