KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek CIS-RISI PLN
Jumat, 08 Februari 2013 – 23:52 WIB
JAKARTA - Bekas Direktur Utama (Dirut) PT Netway Utama, Gani Abdul Gani resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Mulai Jumat (8/2) ini, Gani menjadi penghuni Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Bekas wartawan itu mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari persidangan perkara korupsi dengan terdakwa bekas Direktur Utama PLN Eddie Widiono. Dalam kasus ini, Eddie sudah dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena terbukti korupsi.
Gani sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Maret 2012, terkait kasus korupsi pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PLN tahun anggaran 2004-2008. "Jadi setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka GAG berkaitan dugaan tindak pidana korupsi CIS RISI PLN Distribusi Tangerang dan sekitarnya pada 2004-2008, penyidik telah melakukan upaya penahanan terhadap tersangka GAG. Dititipkan di Rutan Cipinang sejak 8 Februari 2012," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, kepada pers, Jumat (8/2) di kantor KPK.
Johan menjelaskan, Gani dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau ayat 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Modus (korupsinya) melakukan mark up," kata Johan.
Baca Juga:
JAKARTA - Bekas Direktur Utama (Dirut) PT Netway Utama, Gani Abdul Gani resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Mulai Jumat (8/2) ini, Gani menjadi
BERITA TERKAIT
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada