KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek CIS-RISI PLN
Jumat, 08 Februari 2013 – 23:52 WIB
Hanya saja khusus untuk kasus yang menyeret Gani, Johan mengaku belum bisa merinci kerugian negaranya "Nilai kerugian negaranya nanti saya cek," papar Johan.
Yang pasti dalam kasus Eddie, PT Newtway Utama mendapat pembayaran total Rp 92,27 miliar. Padahal dari hitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek yang berlangsung 2004-2006 itu semestinya hanya menghabiskan anggaran Rp 46,08 miliar. Karenanya, terdapat selisih yang menimbulkan kerugian negara Rp 46,18 miliar yang menjadi keuntungan Gani dan PT Netway Utama.
Sementara itu, Gani terlihat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.00. Ia baru saja selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik KPK sejak pagi.
Kepada wartawan, Gani mengaku siap menjalani proses hukum kasus yang membelitnya. "Ikuti proses hukum saja, karena ini sudah lama sekali," katanya seraya membantah sangkaan dari KPK. (boy/jpnn)
JAKARTA - Bekas Direktur Utama (Dirut) PT Netway Utama, Gani Abdul Gani resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Mulai Jumat (8/2) ini, Gani menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat