KPK Tahan Wali Kota Semarang Hevearita dan Suami Terkait Dugaan Korupsi

KPK Tahan Wali Kota Semarang Hevearita dan Suami Terkait Dugaan Korupsi
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo memaparkan penahanan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selatan, Selasa (19/2). Foto: Tangkapan layar akun KPK di Youtube

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menyatakan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Hevearita dan Alwin akan menjalani masa tahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka selama 20 hari, mulai 19 Februari hingga 10 Maret 2025," ujar Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selatan, Selasa (19/2).

Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam kasus ini, Hevearita dan Alwin diduga menerima sejumlah uang dari fee proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD serta pengaturan proyek penunjukan langsung tingkat kecamatan di Kota Semarang.

Mereka juga disebut meminta dana dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. (tan/jpnn)


Hevearita dan Alwin Basri diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News