KPK Tahan Walikota Bandung

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Walikota Bandung, Dada Rosada. Dada Ditahan usai menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam, Senin (19/8).
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatahan Walikota Bandung itu ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. "Yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari pertama," kata Johan, Senin sore.
Politisi Demokrat itu meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 16.55 WIB. Saat itu dia sudah mengenakan baju tahanan resmi KPK warna orange. Terkait penahannya, Dada menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.
"Sehat. Ya kita serahkan saja pada proses hukum yang berlaku," jawab Dada sembari tersenyum.
Dada bersama mantan Sekdako Bandung Edi Siswadi disangka melakukan penyuapan terhadap Hakim Setyabudi Tedjocahyono terkait pengurusan perkara bantuan sosial yang disidangkan di Pengadilan Tipikor, Bandung.
Suap diberikan melalui Toto Hutagalung yang juga telah dijadikan tersangka oleh KPK. Suap sendiri diberikan agar putusan pengadilan tak menyertakan Dada, Edi, serta Herry Nurhayat.
Saat ini, Hakim Setyabudi sendiri sudah duduk di kursi terdakwa dalam persidangan yang dilakukan di Pengadilan Tipikor Bandung.(fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Walikota Bandung, Dada Rosada. Dada Ditahan usai menjalani pemeriksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gelar Halalbihalal Nasional, Alumni Universitas Janabadra Teguhkan Semangat Kampus Kebangsaan
- Peringati Hari Kartini, BEM UNUSIA Soroti Kontribusi Perempuan Dalam Pembangunan Nasional
- Kebakaran di Pekanbaru Dapat Dikendalikan Berkat Respons Cepat Dirjen Bina Adwil
- Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya Saat Berenang di Sungai Sangatta
- Gubernur Banten Andra Soni Terus Awasi Kinerja Kepsek, Siapkan Reward dan Punishment
- Pemprov Jatim 10 Kali Berturut-turut Raih Opini WTP, Khofifah: Ini Bukti Good Governance