KPK : Tak Ada Barter Kasus Century
Kamis, 03 Desember 2009 – 19:28 WIB
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean membantah tudingan tentang kemungkinan kasus dana talangan untuk Bank Century akan dibarter dengan kasus dugaan suap dalam pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior bank Indonesia. Menurut Tumpak, KPK tidak pernah melakukan tawar-menawar dalam menangani kasus. Karenanya, kata Tumpak, baik kasus Agus Condro maupun kasus Century tetap akan berjalan terus. Namun khusus skandal Bank Century, Tumpak menyebut kasusnya baru tahap penyelidikan. "Kita lihat saja nanti apakah perbuatan penyalahgunaan wewenang, atau moral hazard di dalamnya," tandasnya.
Hal itu disampaikan Tumpak, usai menemui pimpinan DPR RI di gedung DPR, Senayan, Jakarta, amis (3/12) sore. "Tidak ada bargaining (tawar-menawar), tidak ada intervensi," tandas Tumpak.
Baca Juga:
Tumpak menegaskan, dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI atau yang lebih dikenal dengan kasus Agus Chondro itu, penyidikannya sudah bergulir. "Sudah ada beberapa nama ditetapkan jadi tersangka dan KPK tidak bisa menghentikan penyidikan," tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean membantah tudingan tentang kemungkinan kasus dana talangan untuk Bank Century
BERITA TERKAIT
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina