KPK : Tak Ada Barter Kasus Century
Kamis, 03 Desember 2009 – 19:28 WIB
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean membantah tudingan tentang kemungkinan kasus dana talangan untuk Bank Century akan dibarter dengan kasus dugaan suap dalam pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior bank Indonesia. Menurut Tumpak, KPK tidak pernah melakukan tawar-menawar dalam menangani kasus. Karenanya, kata Tumpak, baik kasus Agus Condro maupun kasus Century tetap akan berjalan terus. Namun khusus skandal Bank Century, Tumpak menyebut kasusnya baru tahap penyelidikan. "Kita lihat saja nanti apakah perbuatan penyalahgunaan wewenang, atau moral hazard di dalamnya," tandasnya.
Hal itu disampaikan Tumpak, usai menemui pimpinan DPR RI di gedung DPR, Senayan, Jakarta, amis (3/12) sore. "Tidak ada bargaining (tawar-menawar), tidak ada intervensi," tandas Tumpak.
Baca Juga:
Tumpak menegaskan, dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI atau yang lebih dikenal dengan kasus Agus Chondro itu, penyidikannya sudah bergulir. "Sudah ada beberapa nama ditetapkan jadi tersangka dan KPK tidak bisa menghentikan penyidikan," tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean membantah tudingan tentang kemungkinan kasus dana talangan untuk Bank Century
BERITA TERKAIT
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Solutif! Bank Mandiri Bersama RSAB Harapan Kita Perkuat Digitalisasi Sektor Kesehatan
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
- Dukung Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Lokot: Jangan Bebani Rakyat