KPK : Tak Ada Barter Kasus Century
Kamis, 03 Desember 2009 – 19:28 WIB
Sebelumnya, Tumpak juga menegaskan bahwa dari temuan BPK terungkap adanya pencucian uang dan pelanggaran atas UU Bank Indonesia. Namun Tumpak menegaskan, tidak serta-merta kasus itu bisa ditangani KPK. "Kalau menyentuh bukan penyelenggara negara, itu bukan ranah KPK karena KPK hanya menyidik kasus korupsi yang dilakukan aparat Negara dan penegak hukum," lanjutnya.
Baca Juga:
Diakuinya, dalam kasus Century ini KPK sudah lama melakukan kegiatan mulai pengumpulan bahan dan keterangan hingga penyelidikan. menurut Tumpak, upaya mengngkap kasus Century bahkan sudah dimulai saat Bibit Samad Rianto dan Chandra masih aktif sebagai pimpinan KPK. "Percayakan saja. Kami sudah jalan sebelum ada angket ini. Kami sudah jalan sebelum audit BPK dilakukan," tandasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean membantah tudingan tentang kemungkinan kasus dana talangan untuk Bank Century
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad