KPK: Tak Ada Masalah dengan Sprindik

jpnn.com - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bahwa tidak ada redaksional yang salah dalam surat perintah penyidikan (sprindik) untuk tersangka kasus dugaan korupsi di Hambalang, Anas Urbaningrum. Ini disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi setelah mengetahui alasan mangkirnya Anas dalam pemeriksaan KPK karena tidak mengerti dengan isi sprindiknya.
"Tidak ada yang salah di situ (sprindik). Sudah saya sampaikan berkali-kali negara kita negara hukum, apalagi lawyer kan paham hukum, kalau proses hukum menurut yang bersangkutan cacat hukum harusnya kan melakukan upaya hukum juga," ujar Johan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1).
KPK, tutur Johan, akan menghormati apapun langkah hukum yang dilakukan Anas dan tim kuasa hukumnya atas sprindik yang dianggap salah itu. Itu, sambungnya, lebih baik dibanding pihak Anas hanya menyimpulkan sendiri bahwa surat itu salah tanpa ada bukti di mana letak kesalahannya secara hukum.
"Jadi kan yang menyimpulkan KPK benar atau tidak itu kan bukan dari tersangka bukan dari lawyer. Masa lawyer-nya menyimpulkan KPK arogan, melanggar aturan. Ya enggak bisa gitu," tegas Johan. (flo/jpnn)
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bahwa tidak ada redaksional yang salah dalam surat perintah penyidikan (sprindik)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi