KPK: Tak Ada Masalah dengan Sprindik
jpnn.com - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bahwa tidak ada redaksional yang salah dalam surat perintah penyidikan (sprindik) untuk tersangka kasus dugaan korupsi di Hambalang, Anas Urbaningrum. Ini disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi setelah mengetahui alasan mangkirnya Anas dalam pemeriksaan KPK karena tidak mengerti dengan isi sprindiknya.
"Tidak ada yang salah di situ (sprindik). Sudah saya sampaikan berkali-kali negara kita negara hukum, apalagi lawyer kan paham hukum, kalau proses hukum menurut yang bersangkutan cacat hukum harusnya kan melakukan upaya hukum juga," ujar Johan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1).
KPK, tutur Johan, akan menghormati apapun langkah hukum yang dilakukan Anas dan tim kuasa hukumnya atas sprindik yang dianggap salah itu. Itu, sambungnya, lebih baik dibanding pihak Anas hanya menyimpulkan sendiri bahwa surat itu salah tanpa ada bukti di mana letak kesalahannya secara hukum.
"Jadi kan yang menyimpulkan KPK benar atau tidak itu kan bukan dari tersangka bukan dari lawyer. Masa lawyer-nya menyimpulkan KPK arogan, melanggar aturan. Ya enggak bisa gitu," tegas Johan. (flo/jpnn)
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bahwa tidak ada redaksional yang salah dalam surat perintah penyidikan (sprindik)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad