KPK Tak Ada Urusan dengan Pilkada
Kamis, 29 April 2010 – 02:02 WIB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah jika penetapan kepala daerah menjadi tersangka dalam kasus korupsi karena unsure politis terutama terkait Pilkada. KPK menegaskan, penetapan tersangka terhadap seseorang karena KPK memang memiliki alat bukti yang cukup. Sedangkan kriteria kedua, bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan. “Jadi tidak ada urusan dengan Pilkada,” ujar Chandra
Hal itu diungkapkan wakil Ketua KPK, Chandra Hamzah, pada rapat dengar pendapat (RDP antara Komisi III DPR dengan KPK, Rabu (28/4). “Penetapan tersangka tidak ada kaitannya dengan pilkada,” ujar Chandra.
Dalam jawaban tertulis KPK yang dibacakan Chandra juga diuraikan, berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, suatu perkara dapat ditingkatkan ke tingkat penyidikan apabila memenuhi dua criteria. Pertama, ditemukannya bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah jika penetapan kepala daerah menjadi tersangka dalam kasus korupsi karena unsure politis
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat