KPK Tak Ada Urusan dengan Pilkada
Kamis, 29 April 2010 – 02:02 WIB
KPK Tak Ada Urusan dengan Pilkada
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah jika penetapan kepala daerah menjadi tersangka dalam kasus korupsi karena unsure politis terutama terkait Pilkada. KPK menegaskan, penetapan tersangka terhadap seseorang karena KPK memang memiliki alat bukti yang cukup. Sedangkan kriteria kedua, bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan. “Jadi tidak ada urusan dengan Pilkada,” ujar Chandra
Hal itu diungkapkan wakil Ketua KPK, Chandra Hamzah, pada rapat dengar pendapat (RDP antara Komisi III DPR dengan KPK, Rabu (28/4). “Penetapan tersangka tidak ada kaitannya dengan pilkada,” ujar Chandra.
Dalam jawaban tertulis KPK yang dibacakan Chandra juga diuraikan, berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, suatu perkara dapat ditingkatkan ke tingkat penyidikan apabila memenuhi dua criteria. Pertama, ditemukannya bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah jika penetapan kepala daerah menjadi tersangka dalam kasus korupsi karena unsure politis
BERITA TERKAIT
- Akan Ada Verval Dokumen sebelum Tes PPPK Tahap 2, Inilah Tujuannya
- Hari Ini Presiden Prabowo Luncurkan Danantara
- PPPK 2024 Tahap 1 Menerima Gaji Perdana 4 Bulan Lagi, Sabar ya
- 10 Tahun Berdiri dengan Bangunan Seadanya, Sekolah di Ujung Garut Selatan Ini Akhirnya Direnovasi
- BMKG Meminta Warga Waspada Banjir Rob di 17 Wilayah di Indonesia, Catat Daerahnya
- 5 Berita Terpopuler: Pengumuman Seleksi PPPK Muncul, Info BKN Bikin Degdegan, Ada soal Gaji Paruh Waktu