KPK Tak Ada Urusan dengan Pilkada

KPK Tak Ada Urusan dengan Pilkada
KPK Tak Ada Urusan dengan Pilkada
Seperti diketahui, setidaknya dua kepala daerah yang sebenarnya menjadi calon incumben di pilkada yaitu Gubernur Kepri Ismeth Abdullah dan  Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo,menjadi tahanan KPK. Namun KPK sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus korupsi.

Dalam raker tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsudin menyatakan, ada kecenderungan KPK menetapkan status tersangka kepada kepala daerah yang hendak maju di pilkada. Azis menyebut sejumlah kepala daerah yang harus berususan dengan KPK, sementara di daerahnya sedang menggelar pilkada.

Hal serupa juga dikatakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Setia Permana. Disebutkannya, dalam penetapan status tersangka dan penahanan  atas Bupati Boven Digoel oleh KPK, aroma politisnya kental sekali.

Namun Chandra menegaskan, dalam kasus Boven Digoel itu KPK sudah melayangkan tiga kali surat panggilan. Namun karena tidak diindahkan, akhirnya Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo dijemput paksa. “De kepolisian pun begitu. Bahkan dua kali dipanggil tidak datang, maka dijemput paksa,” tandas Chandra.(arajpnn)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah jika penetapan kepala daerah menjadi tersangka dalam kasus korupsi karena unsure politis


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News