KPK tak Akan Biarkan Eks Pramugari Garuda Ini Lolos, Siap-siap Saja!
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan setiap pihak yang terlibat dan menerima aliran uang rasuah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wawan Ridwan tidak akan lolos.
Termasuk, eks Pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti yang diduga menerima uang dari anak Wawan, Muhammad Farsha Kautsar.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya bakal memanggil Siwi dalam persidangan dugaan rasuah perpajakan.
Siwi diduga menerima uang Rp 647,85 juta dari anak kandung Wawan itu.
"Kami pasti akan memanggil saksi-saksi yang relevan dengan dugaan uraian perbuatan terdakwa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (27/1).
Fikri menilai pihaknya perlu mengonfirmasi aliran dana dari Farsha itu kepada Siwi.
Karena itu, kehadiran Siwi dalam persidangan dibutuhkan untuk memperjelas perkara ini.
Meski begitu, pria berlatar belakang jaksa itu tidak bisa memastikan waktu pasti pemanggilan Siwi.
KPK berencana untuk memanggil eks Pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti. Fakta sidang menyebutkan bahwa Siwi menerima aliran uang hasil korupsi.
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra