KPK Tak Akan Biarkan Penyogok Akil Berkeliaran

KPK Tak Akan Biarkan Penyogok Akil Berkeliaran
KPK Tak Akan Biarkan Penyogok Akil Berkeliaran

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihak-pihak yang disebut sebagai pemberi suap ke Akil Mochtar terkait penanganan sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK) tak akan dibiarkan berkeliaran. Karenanya, proses penyidikan pun tak akan berhenti pada menyeret Akil ke pengadilan.

“Bisa disampaikan di sini bahwa penyidikan tidak berhenti pada Akil Mochtar. Itu (penyidikan ke pihak penyuap, red) akan dikembangakan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Jumat (21/2).

Saat ini perkara Akil sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dari surat dakwaan atas Akil diketahui bahwa pengembangan kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua MK itu bisa mengarah kepada kepala daerah yang diduga memberikan suap terkait sengketa pilkada.

Menurut Johan, KPK juga menunggu proses persidangan atas Akil sebelum menjerat pihak lain. “Kalau ada fakta-fakta baru dan putusan hakim kalau si A memang penyuap tentu akan ditindaklanjuti. Karena itu tunggu di persidangan, apakah ada fakta-fakta baru yang mendukung pengakuan," tandas Johan.

Seperti diberitakan, Akil sudah menikmati uang sekitar Rp 57,780 miliar dan USD 500 ribu dari 15 sengketa pilkada yang ditanganinya. Adapun 15 pilkada yang ditangani Akil di antaranya Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Pilkada Kabupaten Lebak, Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Pilkada Kota Palembang, Pilkada Kabupaten Lampung Selatan dan Pilkada Provinsi Banten.

Selanjutnya adalah Pilkada Kabupaten Buton, Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Pilkada Provinsi Jawa Timur, Pilkada Kota Jayapura, Pilkada Kabupaten Merauke, Pilkada Kabupaten Asmat, Pilkada Kabupaten Boven Digoel, dan Pilkada Kabupaten Nduga.

Akil didakwa menerima hadia, berupa uang Rp 3 miliar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Rp 1 miliar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Rp 10 miliar dan USD 500 ribu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang. Berikutnya, ia mendapat Rp 19,866 miliar terkait sengketa Pilkada Kota Palembang dan Rp 500 juta terkait sengketa Pilkada Kabupaten Lampung Selatan.

Akil juga diduga telah menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 1 miliar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton, Rp 2,98 miliar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai. Ia kembali mendapat uang senilai Rp 1,8 miliar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, dan menerima janji berupa pemberian uang sebesar Rp 10 miliar terkait sengketa Pilkada Provinsi Jawa Timur.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihak-pihak yang disebut sebagai pemberi suap ke Akil Mochtar terkait penanganan sengketa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News