KPK Tak Akan Membiarkan Politikus PDIP Harun Masiku Berkeliaran Bebas

KPK Tak Akan Membiarkan Politikus PDIP Harun Masiku Berkeliaran Bebas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membiarkan politikus PDI Perjuangan Harun Masiku berkeliaran bebas. Lembaga antikorupsi itu terus mengejar Harun yang menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

KPK mendapat konfirmasi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bahwa Harun telah meninggalkan Indonesia pada 6 Januari 2020. Sementara operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang kemudian menetapkan Harun, Wahyu, mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, dan swasta bernama Saiful sebagai tersangka dilakukan 8-9 Januari 2020.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Kemenkumham dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengejar dan menangkap Harun. "Kami sudah kirim surat ke Kemenkumham. Kami juga sudah koordinasi dengan Polri," kata Firli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/1).

Jenderal bintang tiga itu menambahkan, KPK meminta bantuan Polri karena Korps Bhayangkara itu memiliki jaringan yang luas, termasuk luar negeri. Misalnya, kata Firli, menggunakan jalur-jalur senior liason officer yang ada di luar negeri.

Berdasar pengalaman-pengalaman sebelumnya, kata Firli, atas bantuan Polri, KPK berhasil menangkap tersangka korupsi yang kabur ke luar negeri.

Firli memastikan bahwa dalam mengusut kasus ini, KPK bekerja berdasar keterangan saksi dan alat bukti. "Hasil kerja kami nanti diuji di pengadilan. Tidak ada yang tak terbuka," katanya. (boy/jpnn)

Ketua KPK Firli Bahuri mengaku sudah berkirim surat ke Kementerian Hukum dan HAM serta kepolisian untuk memburu Harun.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News