KPK Tak Akan Panggil Menpora Dito Terkait Asal Usul Hadiah Rp 162 Miliar, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tak akan melakukan klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Menpora Dito Ariotedjo.
Namun, penyebutan label hadiah di beberapa laporannya, dinilai tidak tepat.
Deputi Pencegahan dan monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, konotasi hadiah lebih dekat dengan gratifikasi.
Karena itu, dalam hal harta yang merupakan hadiah dari orang tuanya, benarnya menurut Pahala disebut sebagai hibah.
"Beliau lebih tepat menuliskan hadiah itu sebagai hibah tanpa akta. Kalau hadiah konotasinya gratifikasi, padahal ini dari keluarga, tidak terkait jabatan," ungkapnya, Jumat (21/7).
Sebelumnya, dalam LHKPN, Menpora Dito melaporkan empat rumah dan satu mobil senilai Rp 162 miliar sebagai hadiah dari orang tua.
Meski ada yang tidak tepat, Pahala memastikan pihaknya tak akan memanggil Dito untuk melakukan klarifikasi.
Sebab, dalam pandangan Pahala, pelaporan LHKPN Dito sudah baik dan juga sudah bisa terpantau oleh publik.
KPK menyebut tak akan melakukan klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi